Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Dituntut 12 Tahun Penjara - GenPI.co JABAR
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sementara itu, unsur yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan saat persidangan.

Selain Irfan, JPU juga menuntut terdakwa Endang Kusumawaty yang merupakan istri mantan Ketua DPRD Jawa Barat tersebut. Endang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja. Aksi terdakwa dilakukan sejak 2013 hingga 2019.

BACA JUGA:  Kabar Cuaca Jawa Barat Hari ini, Kuningan dan Daerah Berikut Diprediksi Hujan Lebat

"Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban," ucap jaksa. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya