Diusulkan Pahlawan Nasional, Peran Prof Mochtar Kusumaatmadja Sangat Besar

Diusulkan Pahlawan Nasional, Peran Prof Mochtar Kusumaatmadja Sangat Besar - GenPI.co JABAR
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof Mochtar Kusumaatmadja. Foto: Antara

GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik rencana pengususan Prof Mochtar Kusumaatmadja diusulkan sebagai pahlawan nasional.

Dia berharap rencana tersebut juga mendapat dukungan dari stakeholders di tingkat pusat.

"Kami dari Pemprov Jabar mendukung 1.000 persen sebagai pahlawan nasional. Kami mempersembahkan sebuah jalan dengan nama Prof Mochtar Kusumaatmadja sudah resmi sudah berstatus hukum," ujarnya dalam Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof Mochtar Kusumaatmadja di Kemenlu, Rabu (24/5).

Nama Prof Mochtar Kusumaatmadja nama jalan layang di Kota Bandung yang dulunya bernama Pasupati.

BACA JUGA:  Inggit Garnasih Diusulkan Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Kang Emil, biasa akrab disapa itu menyampaikan bahwa sosok Prof Mochtar Kusumaatmadja merupakan diplomat dengan karakter kuat.

Perjuangannya sangat besar saat tentang hukum, salah satunya saat memperluas wilayah hukum kelautan Indonesia.

BACA JUGA:  Profil KH Ahmad Sanusi, Tokoh Jabar yang Diberi Gelar Pahlawan Tahun ini

"Setelah perjuangan Prof Mochtar Kusumaatmadja tidak ada lagi kapal asing wara wiri, ini kan luar biasa. Betapa sosok yang extraordinary itu luar biasa. Meninggal dunia baik adalah meninggalkan inspirasi," katanya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga hadir menuturkan, sudah saatnya Prof Mochtar Kusumaatmadja mendapat gelar pahlawan nasional.

Sosoknya dinilai berjasa memperluas wilayah kelautan Indonesia dengan hukum laut internasional.

Sementara itu, Menlu Retno Marsudi menyampaikan, kontribusi Prof Mochtar sanat besar dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.

"Beliau sudah merupakan seorang pahlawan. Karena itu, pemberian gelar pahlawan nasional sangatlah pantas sebagai penghormatan kontribusi beliau bagi Indonesia dan dunia,” kata Retno.

Prof Mochtar juga telah mengagas Deklarasi Djuanda yang menjadi hukum internasional dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

"Pada UNCLOS 1982, Indonesia berhasil memperoleh wilayah perairan tanpa mengangkat senjata, sehingga perairan pedalaman tidak lagi terpecah, tetapi menjadi lebih utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Retno. (ant)

BACA JUGA:  27 Pahlawan Perempuan Menerima Penghargaan dari Gubernur Jabar

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya