“Tugas gubernur itu hanya menetapkan. Tidak mengoreksi," ujarnya.
Sebagai informasi, UMK 27 kabupaten/kota ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021. Perhitungan tersebut merupakan turunan UU Omnibus Law.
UMK berlaku per 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha. (ant)
BACA JUGA: Ridwan Kamil Tegaskan Alun-alun di Jabar Tutup saat Nataru
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News