Bertemu Serikat Buruh, Ridwan Kamil Beri Solusi Soal Upah

Bertemu Serikat Buruh, Ridwan Kamil Beri Solusi Soal Upah - GenPI.co JABAR
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu serikat buruh. Foto: Pemprov Jabar

“Tugas gubernur itu hanya menetapkan. Tidak mengoreksi," ujarnya.

Sebagai informasi, UMK 27 kabupaten/kota ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021. Perhitungan tersebut merupakan turunan UU Omnibus Law.

UMK berlaku per 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha. (ant)

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Tegaskan Alun-alun di Jabar Tutup saat Nataru

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya