GenPI.co Jabar - Dua perempuan pengedar sabu-sabu di Majalengka berhasil ditangkap kepolisian setempat.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan juga sudah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Majalengka, Edwin Affandi, mengatakan dua perempuan pengedar sabu-sabu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
BACA JUGA: Ada Anak Tenggelam, Wisata Kolam Renang di Karawang Dievaluasi
Kasus terungkap ketika polisi menangkap seorang perempuan berinisial MW. MW mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.
Ketika diamankan, ada dua paket sabu-sabu yang siap edar. MW mengaku jika dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang ada di Bandung.
BACA JUGA: Pelajar SD Hanyut di Laut Sukabumi saat Berenang
“Kepada penyidik, MW mengaku mendapatkan barang dari seorang perempuan di wilayah Bandung,” ujar Edwin, pada Selasa (9/11/2021).
Edwin menjelaskan, pihaknya terus mencari sumber barang tersebut dan akhirnya tersangka TR ditangkap.
BACA JUGA: Alun-alun Cianjur Batal Dibuka untuk Umum, Kenapa?
Ketika TR ditangkap, ada tujuh bungkus sabu-sabu yang siap diedarkan. Sabu-sabu itu akan dijual kepada para pelanggannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News