Dua Perempuan Pengedar Sabu-sabu di Majalengka Berhasil Ditangkap

Dua Perempuan Pengedar Sabu-sabu di Majalengka Berhasil Ditangkap - GenPI.co JABAR
Dua perempuan pengedar sabu-sabu di Majalengka berhasil ditangkap. Foto: Antara

“TR menjual sabu-sabu ke MW sebanyak dua kali. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” katanya.

Edwin menambahkan, pihaknya juga masih mengejar tersangka lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Ada Anak Tenggelam, Wisata Kolam Renang di Karawang Dievaluasi

TR dan MW bisa mendapatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya