
Menurutnya, KPK menangkap seseorang berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan sebelumnya.
Bahkan, proses penangkapannya juga didokumentasikan dengan foto dan video sehingga alibi Ade tersebut dapat dibuktikan di persidangan.
“Karena itu, lebih baik jika upaya pembelaan dapat dilakukan secara hukum,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Cari Bukti Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Apa Hasilnya?
Ghufron juga mempersilahkan dan menghormati tersangka maupun keluarganya untuk membela sesuai hukum sebagai hak tersangka. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News