RR mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar surat pelepasan hak (SPH) pada 2014.
Namun, RR tidak mampu menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin.
“Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Penyelundupan Obat Keras Ilegal Digagalkan Polres Sukabumi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News