Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Polres Sukabumi Periksa 12 Saksi

Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Polres Sukabumi Periksa 12 Saksi - GenPI.co JABAR
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menunjukan bukti-bukti kasus mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang saat ini kasusnya sudah naik dalam tahap penyidikan. (Foto: ANTARA/Aditya Rohman)

GenPI.co Jabar - Polres Sukabumi tengah memeriksa 12 saksi terkait kasus mafia tanah untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi.

“Kami terus memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk membongkar jaringan mafia tanah,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.

Dedy mengatakan dua di antara 12 saksi tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi.

BACA JUGA:  Penyelundupan Obat Keras Ilegal Digagalkan Polres Sukabumi

“Modus mereka dengan menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” tuturnya.

Kepolisian mulai membongkar kasus mafia tanah tersebut usai mendapat laporan dari korban bernama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019.

BACA JUGA:  457,07 Gram Sabu-sabu Berhasil Disita Polres Sukabumi Selama 2021

Hoerudin mengaku menjadi korban penipuan karena tanah seluas 1.400 meter persegi miliknya di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Tanah tersebut diambil alih secara sepihak oleh seseorang berinisial RR yang menyewa tanahnya dengan membangun ruko pada 2012.

BACA JUGA:  Hendak Pesta Narkoba, 3 Pemuda di Sukabumi Malah Diciduk Polisi

Kepada penyidik, RR berdalih sudah memiliki sertifikat tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya