457,07 Gram Sabu-sabu Berhasil Disita Polres Sukabumi Selama 2021

457,07 Gram Sabu-sabu Berhasil Disita Polres Sukabumi Selama 2021 - GenPI.co JABAR
Satnarkoba Polres Sukabumi saat meminta keterangan dari WNA asal Aarab Saudi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu. Foto: Antara/Aditya Rohman

GenPI.co Jabar - Sebanyak 457,07 gram sabu-sabu berhasil disita Polres Sukabumi selama 2021.

Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah, mengatakan sabu-sabu tersebut disita dari berbagai macam kasus peredaran mulai dari kurir, pecandu hingga pengedarnya langsung.

"Dari 129 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, kasus peredaran sabu-sabu masih mendominasi pada tahun ini," ujar Dedy, pada Selasa (28/12/2021).

BACA JUGA:  Anggota Geng Motor Anarkis di Sukabumi Diringkus, Kota Makin Aman

Dedy menjelaskan, banyak cara yang dilakukan pengedar untuk menjajakan barang haramnya agar bisa sampai di tangan konsumen.

Caranya mulai dari bertransaksi langsung dan menempelkan paket sabu-sabu di suatu tempat setelah konsumen mentransfer uang ke rekening bank tertentu.

BACA JUGA:  Ini Cara Polres Sukabumi Cegah Peredaran Miras Jelang Akhir Tahun

Lalu, banyak cara juga yang dilakukan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian agar bisa menyelundupkan dan mengedarkan barang haramnya.

Akan tetapi, berkat kerjasama, koordinasi dan informasi dari berbagai pihak, personel Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap tersangkanya.

BACA JUGA:  Perampok Bersenjata Api Tertangkap di Sukabumi, Ini Kronologinya

"Peredaran narkoba khususnya sabu-sabu sudah menyebar hampir ke seluruh kalangan masyarakat seperti pelajar, karyawan swasta, aparatur sipil negara dan lainnya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya