3 Anggota Geng Motor Diciduk Polresta Cirebon, Ini Kasusnya

3 Anggota Geng Motor Diciduk Polresta Cirebon, Ini Kasusnya - GenPI.co JABAR
Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton (kanan) saat menginterogasi tiga anggota geng motor di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

“Kami sangkakan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya