Polisi Ringkus 6 Mafia Tanah di Bogor, Negara Rugi Rp5 Miliar

Polisi Ringkus 6 Mafia Tanah di Bogor, Negara Rugi Rp5 Miliar - GenPI.co JABAR
Ungkap kasus kriminal soal pemalsuan surat tanah di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). (Foto: ANTARA/HO-Polres Bogor)

“Keenam orang tersangka, kami kenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya