Diduga Pungli, 2 Pimpinan SMAN 22 Kota Bandung Terancam Sanksi

Diduga Pungli, 2 Pimpinan SMAN 22 Kota Bandung Terancam Sanksi - GenPI.co JABAR
Ilustrasi pungutan liar. (Foto: GenPI.co)

GenPI.co Jabar - Kepala sekolah berinisial H dan wakil kepala sekolah berinisial ER di SMAN 22 Kota Bandung diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/1), kasus itu ditemukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli Jawa Barat.

Kepala Bidang Data dan Informasi Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat menyebutkan keduanya diduga memungut biaya terhadap siswa pindahan.

BACA JUGA:  Bupati Bandung Manfaatkan Teknologi untuk Cegah Pungli di Sekolah

“Kami ke sekolah, melakukan pemeriksaan dan terbukti ada pungutan yang dilakukan ER dengan sepengetahuan dan diketahui H,” ujarnya.

Adanya dugaan pungli itu berawal dari pengaduan orang tua murid yang ingin memindahkan anaknya ke Kota Bandung.

BACA JUGA:  Urus Dokumen Kependudukan di Kota Depok Bebas dari Pungli

Timnya pun menelusuri ke sekolah tersebut dan ditemukan uang sebesar Rp30 juta yang diduga berasal dari pungli.

Pihaknya menduga tidak hanya menimpa satu siswa saja yang terkena pungli.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar akan Sidak dan Beri Sanksi Penambang Ilegal

Selain itu, Saber Pungli Jabar juga menduga kedua oknum pimpinan sekolah diduga bekerja sama untuk melakukan aksi pungli tersebut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya