“Nilai investasinya bervariasi, mulai Rp1 juta sampai Rp60 juta per orang, rata-rata korbannya mahasiswa,” katanya.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News