
GenPI.co Jabar - Polres Tasikmalaya Kota menahan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong dengan nilai investasi Rp5,7 miliar.
Seperti dilansir dari Antara, Kamis (20/1), para korban dari investasi bodong tersebut mayoritas mahasiswa.
“Dua tersangka yang kami tahan merupakan sepasang kekasih yang masih kuliah di salah satu kampus di Tasikmalaya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemkot Tasikmalaya Terapkan Sistem PTM 2 Sesi
Dua kekasih tersebut berinisial LA (22) dan RM (22) serta tersangka lain EL (22) yang menjalankan investasi bodongnya sejak September 2021.
“Tersangka EL tidak ditahan karena baru melahirkan,” tuturnya.
BACA JUGA: Duh! Pohon Tumbang Timpa Mobil di Tasikmalaya, 1 Korban Terluka
Aszhari mengatakan, para korban diajak berinvestasi dan dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen.
Uang yang dikumpulkan LA dan RM itu diserahkan kepada EL untuk menjadi dana pinjaman dengan total sebesar Rp5,7 miliar.
BACA JUGA: Pantai Karang Tawulan, Tempat Wisata yang Eksotis di Tasikmalaya
Bulan pertama, para korban sempat mendapatkan keuntungan, namun tidak berlanjut di bulan berikutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News