GenPI.co Jabar - Masyarakat Kota Bekasi kini semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan lewat aplikasi daring e-open.
Seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/1), aplikasi itu dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
“E-open berikan warga Kota Bekasi kemudahan mengurus keperluan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Bekasi,” ujar Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi: Stok Vaksin Booster Cukup untuk Bulan Ini
Aplikasi daring tersebut diklaim mampu memangkas waktu pelayanan maksimal tiga hari kerja serta gratis.
“Aplikasi sudah bisa diunduh di Google Play Store,” tuturnya.
BACA JUGA: Keraton Surakarta Anugerahi Plt Wali Kota Bekasi Gelar KRT
Beberapa pelayanan kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi, mulai dari perekaman dan cetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Lalu, perubahan atau revisi Kartu Keluarga (KK), pembuatan Surat Keterangan Pindah dan Datang (SKP) WNI, serta pembuatan akta lahir dan kematian.
BACA JUGA: Ditunjuk Sebagai Plt Wali Kota Bekasi, Ini PR Tri Adhianto
Tri juga meminta warga untuk melaporkan jika menemukan oknum yang meminta pungutan dengan dalih mempercepat pelayanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News