Selamatkan 2.000 Orang, Polres Bogor Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Selamatkan 2.000 Orang, Polres Bogor Tangkap 10 Pengedar Narkoba - GenPI.co JABAR
Para tersangka kasus narkoba saat ekspos kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022). (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

“Lalu sistem COD (cash on delivery), penjual dan pembeli bertemu langsung,” tambahnya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 111 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya