Bupati Bogor: Jam Operasional Truk Tambang Pukul 20.00-05.00 WIB

Bupati Bogor: Jam Operasional Truk Tambang Pukul 20.00-05.00 WIB - GenPI.co JABAR
Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor. (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

GenPI.co Jabar - Bupati Bogor Ade Yasin mengingatkan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) untuk menegakkan peraturan bupati (Perbup) terkait pembatasan jam operasional truk tambang.

Menurutnya, pemberlakuan jam operasional tersebut berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor tanpa terkecuali.

“Dalam rakor bersama Muspika, saya ingatkan Perbup ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bogor,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, seperti dilansir dari Antara, Selasa (25/1).

BACA JUGA:  Bupati Bogor: Kalau Desa sudah Mandiri, Masyarakat pun Sejahtera

Ade mengatakan, aturan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang memiliki banyak lokasi pertambangan.

Perbup Nomor 120 Tahun 2021 mengenai pembatasan waktu operasional truk tambang itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Ungkap Kronologi Kasus Omicron Pertama di Wilayahnya

Ade pun meminta Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional.

“Waktu operasional truk tambang pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Targetkan Capai PAD Rp3,14 Triliun, Ini Rinciannya

Perbup tersebut berlaku untuk semua jenis angkutan barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, dan gamping/batu kapur. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya