GenPI.co Jabar - Kementerian Dalam Negeri menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kabupaten Garut masuk ke Level 2 lagi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Garut yang juga Ketua Harian Satuan Penanganan COVID-19 Garut, Nurdin Yana.
“Oleh Kementerian Kesehatan, kita dinilai rendah dalam hal tracking dan tracing,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/1).
BACA JUGA: Ada Ancaman Omicron, Wabup Garut Minta Petugas Puskesmas Bersiaga
Padahal sepekan lalu Garut masuk pada PPKM Level 1 dan kini kembali lagi masuk ke Level 2.
“Sehingga ada beberapa aturan yang lebih diperketat di tengah pandemi COVID-19,” tuturnya.
BACA JUGA: Lestarikan Kesenian, Pemkab Garut Akan Suntik Rp1 Miliar ke DKG
Ditambah, munculnya 21 kasus COVID-19 yang berasal dari warga Garut di daerah lain.
“Seperti di Jakarta, Papua, dan lainnya. Itu datanya masuk ke kita sesuai alamat di KTP elektronik,” katanya.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Beri Rp450 Miliar kepada Garut, Untuk Apa Saja?
Selama ini, pihaknya selalu mengikuti instruksi pemerintah pusat ketika muncul kasus COVID-19 di Kabupaten Garut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News