
Menurut Asep, hukuman mati telah diatur dalam undang-undang.
“Artinya secara legal ketika kami melakukan suatu tuntutan, itu diatur dalam suatu ketentuan regulasi,” pungkasnya. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News