Jadi Instrumen Kejahatan, Pesantren Herry Wirawan Terancam Bubar

Jadi Instrumen Kejahatan, Pesantren Herry Wirawan Terancam Bubar - GenPI.co JABAR
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana (kanan) menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang Herry Wirawan. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Menurut Asep, hukuman mati telah diatur dalam undang-undang.

“Artinya secara legal ketika kami melakukan suatu tuntutan, itu diatur dalam suatu ketentuan regulasi,” pungkasnya. (Ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya