KPK Panggil 3 Lurah Terkait Pemotongan Tunjangan di Pemkot Bekasi

KPK Panggil 3 Lurah Terkait Pemotongan Tunjangan di Pemkot Bekasi - GenPI.co JABAR
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/1/2022). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A./rwa.

GenPI.co Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga lurah terkait dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (26/1).

Pemotongan tunjangan tersebut diduga disetorkan untuk keperluan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Ketiga lurah tersebut, yakni Lurah Teluk Pucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Harapan Baru, Dian Anggraini; dan Lurah Marga Mulya, Makpudin.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Bekasi: Kami Siap Bantu Jika KPK Butuh Informasi

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah yang disetorkan untuk keperluan tersangka RE,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/1).

Pemeriksaan tersebut masuk ke dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

BACA JUGA:  KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Effendi Dkk Selama 40 Hari

Di hari dan kasus yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, seperti Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bekasi, Agus Harpa.

“Agus Harpa hadir dan dikonfirmasi terkait dengan penentuan lahan yang dijadikan lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi yang diduga karena adanya arahan dari tersangka RE,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi

Kemudian Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka yang juga guru di SMK Gema Karya Bahana, Mutmainah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya