KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Effendi Dkk Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Effendi Dkk Selama 40 Hari - GenPI.co JABAR
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

GenPI.co Jabar - Penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan delapan tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Hal itu diungkapkan Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (25/1).

Sembilan tersangka tersebut, terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan. Terhitung mulai 26 Januari hingga 6 Maret 2022,” kata Ali seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/1).

Hingga kini RE dan Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY) ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Masuk ke Kantong RE

Selain kedua tersangka itu, Direktur PT ME, Ali Amril (AA); Lai Bui Min (LBM); Direktur PT KBR, Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK yang ada di Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta.

BACA JUGA:  KPK Sebut Rahmat Effendi Dkk Berpotensi Terjerat Pasal TPPU

Setelah itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB); Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY); Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya