Dalami Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi

Dalami Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi - GenPI.co JABAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan Rahmat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. (Foto: ANTARA/HO-Humas KPK)

GenPI.co Jabar - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/1), KPK memanggil Chairoman sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

“Hari ini, Chairoman J. Putro diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Masuk ke Kantong RE

Selain Chairoman, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.

Seperti Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi;  Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasaja Widodo Indrijantoro;.

BACA JUGA:  KPK Sebut Rahmat Effendi Dkk Berpotensi Terjerat Pasal TPPU

Selain itu, ada pula penilai di Kantor Jasa Penilai Publik Rahmat MP & Rekan, Boanerges Silvanus Dearari Demanik. (Ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya