KPK Sebut Rahmat Effendi Dkk Berpotensi Terjerat Pasal TPPU

KPK Sebut Rahmat Effendi Dkk Berpotensi Terjerat Pasal TPPU - GenPI.co JABAR
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA/HO-Humas KPK/am)

GenPI.co Jabar - Kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan kemungkinan akan terkena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/1), hal itu disebutkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

“Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud,” tuturnya.

BACA JUGA:  Selidiki Korupsi Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda Kota Bekasi

Saat ini, pihaknya masih fokus terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Namun, jika saat penyidikan ditemukan dugaan hubungan erat dengan tindak pidana korupsi seperti TPPU, maka pihaknya akan mendalaminya.

BACA JUGA:  KPK Selidiki Pemilihan Lahan Pembangunan Polder Air Kota Bekasi

Hal tersebut pernah KPK lakukan terhadap kasus suap yang melibatkan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Bupati Hulu sungai Utara, Abdul Wahid.

“Saat ini KPK menerapkan pasal dugaan gratifikasi dan TPPU karena pada proses penyidikan perkara suapnya, KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan,” tuturnya. (Ant)

BACA JUGA:  Kembangkan Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK: Ada Harta Irasional

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya