
GenPI.co Jabar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Ghufron mengatakan, KPK masih fokus terhadap tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
“Apa kemungkinan mengarah ke DPRD? Semuanya masih terbuka untuk dikembangkan,” ujar Ghufron dilansir dari Antara, Rabu (12/1).
BACA JUGA: KPK Sita Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan Kota Bekasi, Ini Isinya
Menurut Ghufron, penyelidikan kedua persoalan tersebut berdasarkan kemungkinan adanya suap dan gratifikasi yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, kasus tersebut juga akan berkembang terhadap harta-harta irasional milik pihak terkait.
BACA JUGA: Selidiki Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Ganti Rugi Lahan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya memiliki instrumen penggeledahan saat mengungkap perkara dan mengetahui OTT dimulai dengan suap.
“Kalau dalam penggeledahan ditemukan sesuatu yang berkaitan dengan kemungkinan tindakan baru, pasti akan kita buka,” sebutnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rahmat Effendi Dipolitisasi, Ini Reaksi KPK
Karyoto menyatakan jika pihaknya akan bekerja sama dengan para pihak di Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News