Kejahatan HW Luar Biasa, Kuasa Hukum Korban Minta Divonis Mati

Kejahatan HW Luar Biasa, Kuasa Hukum Korban Minta Divonis Mati - GenPI.co JABAR
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

GenPI.co Jabar - Kuasa hukum 13 santriwati korban pemerkosaan, Yudi Kurnia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa HW dengan hukuman mati.

Yudi mengatakan, tuntutan pidana mati dari jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan keinginan para korban dan keluarganya.

“Ini kan baru tuntutan, mudah-mudahan nanti majelis hakim memutus sesuai tuntutan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/1).

BACA JUGA:  Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Selain itu, Yudi juga berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya seperti hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.

“Karena ini sudah jelas, ini kejadian luar biasa dan tidak ada alasan hukuman dikurangi,” pungkasnya. (Ant)

BACA JUGA:  HW Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Peringatan Keras Pelaku Asusila

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya