Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya - GenPI.co JABAR
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co Jabar - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, HW (36).

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana menilai, aksi susila HW sebagai kejahatan yang sangat serius karena menyebabkan para korbannya hamil.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberi efek jera kepada pelaku,” ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/1).

BACA JUGA:  Lakukan Asusila ke 13 Santriwati, Herry Wirawan Akui Perbuatannya

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut HW untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Ditambah, jaksa juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa.

BACA JUGA:  Istri Herry Wirawan Rela Mengasuh Bayi Santriwati Korban Asusila

“Identitas terdakwa disebarkan dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” jelasnya.

Asep menuturkan, tuntutan tersebut diberikan karena HW yang merupakan pemilik pondok pesantren justru berbuat asusila kepada anak asuhnya.

BACA JUGA:  Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati, Ini Kata Atalia

“Perbuatan terdakwa bukan hanya berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya