GenPI.co Jabar - Perbuatan asusila kepada 13 santriwati yang menyebabkan para korbannya hamil dan melahirkan, akhirnya diakui oleh Herry Wirawan.
Herry mengakui seluruh perbuatan asusilanya yang didakwakan jaksa saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (4/1).
Seperti dilansir dari Antara, Rabu (5/1), terdakwa Herry juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Istri Herry Wirawan Rela Mengasuh Bayi Santriwati Korban Asusila
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
“Dia mengakui perbuatannya dan seluruh didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” terangnya.
BACA JUGA: 3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Terungkap, Apa Saja?
Dodi juga mengungkapkan, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan.
Selain itu, jaksa juga menanyakan fakta-fakta yang muncul dari keterangan para saksi dalam persidangan sebelumnya.
BACA JUGA: Aliran Dana Donatur ke Yayasan Milik Herry Wirawan Ditelusuri
“Cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya,” tutur Dodi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News