
GenPI.co Jabar - Hingga kini penyidik dari Polda Jawa Barat masih enggan mengungkapkan isi materi ujaran hoaks yang dikatakan Bahar bin Smith.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan hal tersebut karena adanya pertimbangan aspek projustitia atau hukum.
“Jadi memang tidak kita publikasikan karena sifatnya projustitia dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan,” ujar Ibrahim seperti dilansir dari Antara, Rabu.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar
Ibrahim mengatakan, tempat kronologis peristiwa tersebut diduga dilakukan Bahar bin Smith berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Video itu pun direkam oleh pria berinisial TR yang diduga menyebarkan ujaran hoaks Bahar Smith di YouTube.
BACA JUGA: Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka
Kini TR juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran ujaran hoaks.
“Seseorang berinisial TNA langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021,” sebutnya.
BACA JUGA: Bahar bin Smith Datangi Polda Jabar
Ibrahim mengatakan, terkait pengusutan tersebut lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena sesuai dengan lokasi ceramah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News