GenPI.co Jabar - Bahar bin Smith (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, Senin (3/1).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo mengatakan Bahar bin Smith telah ditahan di rutan Polda Jawa Barat.
"Ya. BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Sekarang sudah berada di dalam sel," ujar Ibrahim, Selasa (4/1).
BACA JUGA: Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelum ditahan, Bahar bin Smith melakukan pemeriksaan kesehatan termasuk tes antigen.
"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan, kondisinya cukup sehat," katanya.
BACA JUGA: Bahar bin Smith Datangi Polda Jabar
Selama ditahan, Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan dan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan. Masih ada yang harus diperiksa untuk keterangan tambahan," ujarnya.
BACA JUGA: Proses Hukum Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Didukung Lemkapi
Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News