Proses Hukum Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Didukung Lemkapi

Proses Hukum Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Didukung Lemkapi - GenPI.co JABAR
Bahar bin Smith. Foto: Puspenkum Kejagung

GenPI.co Jabar - Proses hukum ujaran kebencian Bahar bin Smith didukung Lemkapi (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia).

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, mengatakan Polda Jabar bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar bin Smith.

Mulanya, status hukum masuk tahap penyelidikan dan kini menjadi penyidikan.

BACA JUGA:  Jumlah Saksi Kasus Bahar bin Smith Jadi 50 Orang

Menurut Edi, penyidik Polda Jabar sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum dalam menangani kasus ini.

Bahkan, Polda Jabar sudah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

BACA JUGA:  Rumah Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Digeledah

Bagi Edi, polisi merupakan aparat negara yang memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran.

"Setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ujar Edi, pada Sabtu (1/1/2022).

BACA JUGA:  Bahar bin Smith Sudah Terima Surat Pemanggilan

Dia memaparkan, polisi tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menegakkan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya