Proses Hukum Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Didukung Lemkapi

Proses Hukum Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Didukung Lemkapi - GenPI.co JABAR
Bahar bin Smith. Foto: Puspenkum Kejagung

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," katanya.

Dia meminta semua pihak harus tetap memegang asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar, pada Senin (3/1/2022). Namun, Bahar masih sebagai saksi.

BACA JUGA:  Jumlah Saksi Kasus Bahar bin Smith Jadi 50 Orang

Di sisi lain, Polda Jabar juga telah memeriksa 50 orang saksi dan menyita enam barang bukti.

Barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan. (ant)

BACA JUGA:  Rumah Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Digeledah

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya