GenPI.co Jabar - Tiga fakta baru kasus Herry Wirawan—pemerkosa 13 santriwati—terungkap di persidangan, pada Selasa (28/12/2021).
Herry melakukan tindakan asusila sejak tahun 2016 hingga awal 2021. Akibat perbuatannya, 9 bayi lahir dari 13 santriwati tersebut.
Berikut adalah tiga fakta terbarunya.
BACA JUGA: Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati, Ini Kata Atalia
1. Korban Masih Kerabat Istrinya
Satu dari 13 korban yang dicabuli Herry adalah kerabat istrinya sendiri. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali, mengatakan keterangan itu diketahui berdasarkan penjelasan pihak keluarga korban.
BACA JUGA: Guru Pemerkosa Santriwati Harus Dikebiri, Sebut Sekjen PBNU
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bimasena.
"Korban masih satu kerabat dengan istri pelaku. Seperti sepupu," ujar Bimasena yang turut hadir di persidangan.
BACA JUGA: Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati, 4 Korban Lahirkan 9 Bayi
2. Manipulasi Usia
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Mungkin Anda Kaget!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News