Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya - GenPI.co JABAR
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Faktor yang paling memberatkan, yaitu HW menggunakan simbol-simbol dan pendidikan dalam melakukan aksinya tersebut.

“Presiden sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” pungkasnya.

Tuntutan HW itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP seperti dakwaan pertama. (Ant)

BACA JUGA:  Lakukan Asusila ke 13 Santriwati, Herry Wirawan Akui Perbuatannya

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya