KPK Sita Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan Kota Bekasi, Ini Isinya

KPK Sita Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan Kota Bekasi, Ini Isinya - GenPI.co JABAR
Ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jawa Barat disegel KPK usai operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

GenPI.co Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang didapatkan usai mengamankan sejumlah dokumen proyek ganti rugi lahan saat penggeledahan di Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Senin (10/1).

Seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/1) konstruksi perkara kasus Rahmat Effendi tersebut diketahui beberapa fakta.

Pemerintah Kota Bekasi diketahui menetapkan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah sebesar Rp286,5 miliar.

BACA JUGA:  Selidiki Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Ganti Rugi Lahan

Ganti rugi tersebut merupakan pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi sebesar Rp21,8 miliar.

Juga ada pembebasan lahan Polder 202 sebesar Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji sebesar Rp21,8 miliar.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Rahmat Effendi Dipolitisasi, Ini Reaksi KPK

Selain itu, ada juga ganti rugi lain dalam bentuk tindakan untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama sebesar Rp15 miliar.

Dari proyek-proyek tersebut, tersangka RE diduga menetapkan tanah milik swasta.

BACA JUGA:  KPK Cari Bukti Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Apa Hasilnya?

Ia juga diduga mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya