
Dirinya juga diduga meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, RE meminta uang dengan dalih sumbangan masjid kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi.
Uang itu pun diserahkan lewat tangan kanan RE, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan dan Wahyudin (WY).
BACA JUGA: Selidiki Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Ganti Rugi Lahan
Diketahui, JL menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min (LBM).
Kemudian WY menerima uang sebesar Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin (MS) dan Rp100 juta dari Suryadi (SY).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rahmat Effendi Dipolitisasi, Ini Reaksi KPK
Selain itu, RE juga diduga menerima uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi dari ASN Pemkot Bekasi.
Uang tersebut merupakan bentuk pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban ASN tersebut.
BACA JUGA: KPK Cari Bukti Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Apa Hasilnya?
RE diduga menggunakan uang itu untuk operasional yang dikelola MY dan tersisa Rp600 juta saat tangkap tangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News