
“Selain merusak pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi penghinaan simbol, ini bisa kita proses tapi kita dalami nantinya,” tuturnya.
Mereka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News