12 Anggota GMBI Jadi Tersangka, Polisi: Mungkin Bisa Bertambah

12 Anggota GMBI Jadi Tersangka, Polisi: Mungkin Bisa Bertambah - GenPI.co JABAR
Polisi menunjukkan anggota GMBI yang menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co Jabar - Polda Jawa Barat menetapkan 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sebagai tersangka anarkis.

Seperti dilansir dari Antara, Senin (31/1), ke-12 tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN.

“Ini masih terus dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

BACA JUGA:  Gelar Razia dan Geledah Markas GMBI Bogor, Polisi Dapatkan Ini

Ibrahim mengatakan jika MFR merupakan ketua umum dari GMBI ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (28/1).

Sedangkan anggota GMBI berinisial SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung dan dibawa ke Polda Jabar, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Polres Garut Beri Pembinaan dan Wajib Lapor ke 22 Anggota GMBI

Menurut Ibrahim, SBI merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang menyuarakan, “saya mempunyai 500 orang yang siap mati”.

“Di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball,” sebutnya.

BACA JUGA:  Diduga Dalangi Kericuhan, Ketua Umum GMBI jadi Tersangka

Pihaknya juga menetapkan GG yang menunggangi patung macan kumbang atau “Maung Lodaya” sebagai simbol Polda Jabar, sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya