
GenPI.co Jabar - Bupati Bandung, Dadang Supriatna akan menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang ketahuan bolos.
Mereka membolos kerja karena adanya libur Hari Raya Imlek, Selasa (1/2).
Hal itu ia katakan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Bandung, Senin (31/1).
BACA JUGA: Bupati Bandung Manfaatkan Teknologi untuk Cegah Pungli di Sekolah
Menurutnya, alasannya melakukan sidak karena Senin merupakan hari ‘kejepit’ karena Selasa merupakan hari libur.
“Jadi karena besok libur, biasanya Senin tidak masuk, ternyata buktinya ada,” tuturnya seperti dilansir dari Antara, Selasa.
BACA JUGA: Kata Bupati Bandung, Penyandang Disabilitas Berhak Jadi PNS
Dalam sidak itu, Dadang mencatat sebanyak 60 persen ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Bandung bolos kerja.
Alasan dirinya melakukan sidak ke Disdik Bandung karena bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
BACA JUGA: Duh! 968 Ton Sampah di Kabupaten Bandung Tidak Tertangani
Menurutnya, walaupun terjepit oleh hari libur, para ASN tetap harus bekerja melayani masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News