
GenPI.co Jabar - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh jenjang sekolah di Kota Bogor diberhentikan mulai Kamis (3/2) hingga Senin (7/2).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi mengatakan, keputusan itu menimbang lonjakan kasus pasien positif COVID-19 di Kota Bogor.
Penghentian itu disosialisasikan dengan adanya surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 01/STPC/02/2022.
BACA JUGA: PTM di Seluruh Sekolah Kota Bogor Tetap Berlanjut, Kenapa?
SK itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19.
“Jadi memang dalam SK tertulis sejak 2 Februari 2022, tetapi karena baru keluar, jadi efektif besok karena terlanjur ada yang masuk sekolah hari ini,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Pasien COVID-19 Isi 31,1 Persen Tempat Tidur RS di Kota Bogor
Hanafi juga menjelaskan adanya ralat dalam surat edaran yang lebih dahulu dikeluarkan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat.
Dalam surat itu, yang semula menghentikan PTM untuk tingkat SMA/SMK menjadi diperbolehkan kembali sambil menunggu kebijakan resmi Pemerintah Kota Bogor.
BACA JUGA: COVID-19 di Kota Bogor Mengganas, Bima Arya Hentikan PTM
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0399/pw.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang ralat SE Nomor 0398/pw.07.01.-Cadisdik.Wil.II yang tetap melanjutkan PTM terbatas sejak Rabu (2/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News