GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di tepi Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (25/1).
Seperti dilansir dari Antara, Sabtu (5/2), dalam penutupan itu Pemkab Bekasi menggunakan 25 truk untuk mengangkut sampah di TPS liar itu.
“Dalam sehari 25 truk bolak-balik mengangkut sampah dari TPS liar menuju ke TPA Burangkeng,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sumardi.
BACA JUGA: Kasus COVID-19 Meningkat, Pemkab Bekasi Tunda PTM 100 Persen
Sumardi mengatakan, penutupan TPS liar yang sudah berfungsi sejak 2004 tersebut juga dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Waktu itu ditinjau oleh Pak Plt Bupati Bekasi, perwakilan Kemendagri, Kementerian PUPR, BBWS Citarum, dan Kementerian LHK, langsung dilakukan penutupan TPS liar,” tuturnya.
BACA JUGA: Satgas COVID-19: Varian Omicron Sudah Masuk Kabupaten Bekasi
Sumardi mengaku belum mengetahui total volume sampah yang sudah terangkut sejauh ini.
Meski begitu, ia memastikan satu truk sampah dapat mengangkut 5-6 kubik dalam satu kali perjalanan.
BACA JUGA: 45 Siswa Positif COVID-19, Satgas Bekasi Evaluasi PTM
Dalam pembersihan sampah ini juga melibatkan 50 personel gabungan yang terdiri DLH Kabupaten Bekasi, TNI, dan Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News