GenPI.co Jabar - Polres Majalengka menyita ratusan minuman keras (miras) tidak berizin dari sebuah minibus.
Sebelum disita petugas, ratusan miras tidak berizin tersebut akan diedarkan di Majalengka.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan pihaknya melihat minibus terpakir dalam keadaan terbuka.
BACA JUGA: Duh! Anak 14 Tahun di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa 11 Orang
Menurut dia, saat itu personel Satserse Narkoba Polres Majalengka sedang berpatroli di Kecamatan Dawuan.
“Setelah diperiksa ternyata membawa ratusan botol miras," kata Udiyanto di Majalengka, Sabtu (5/2).
BACA JUGA: Hadapi Lonjakan COVID-19, RS di Majalengka Sedia 226 Tempat Tidur
Udiyanto menjelaskan minuman keras tidak berizin yang disita sebanyak 855 botol dari berbagai merek.
Di antaranya ialah anggur merah, anggur Orang Tua, Asoka, anggur putih, dan bir.
BACA JUGA: Dinkes Majalengka: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 87,13 Persen
Petugas pun meminta surat izin kepada pengemudi minibus. Namun, si pengemudi tidak memiliki izin yang diminta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News