Duh! Anak 14 Tahun di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa 11 Orang

Duh! Anak 14 Tahun di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa 11 Orang - GenPI.co JABAR
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Majalengka. (Foto: ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka)

GenPI.co Jabar - Polres Majalengka menangkap 11 tersangka rudapaksa kepada anak di bawah umur.

Seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/2), aksi kejahatan para tersangka tersebut dilakukan setelah korbannya tidak sadarkan diri.

“Mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Mapolres Majalengka, Kamis (3/2).

BACA JUGA:  Dua Perempuan Pengedar Sabu-sabu di Majalengka Berhasil Ditangkap

Ke-11 tersangka rudapaksa yang ditangkap, yakni Anton Asuta (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12).

Sementara itu, korban rudapaksa merupakan anak 14 tahun dan kasus tersebut diketahui setelah korban mengadu ke orang tuanya.

BACA JUGA:  Hadapi Lonjakan COVID-19, RS di Majalengka Sedia 226 Tempat Tidur

Aksi bejat para tersangka tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2021.

Edwin mengungkapkan jika tersangka Anton merupakan otak dari kasus rudapaksa tersebut.

BACA JUGA:  Dinkes Majalengka: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 87,13 Persen

“Korban ini dijemput oleh tersangka Anton, kemudian dibawa ke areal persawahan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya