GenPI.co Jabar - Polres Majalengka menangkap 11 tersangka rudapaksa kepada anak di bawah umur.
Seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/2), aksi kejahatan para tersangka tersebut dilakukan setelah korbannya tidak sadarkan diri.
“Mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Mapolres Majalengka, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Dua Perempuan Pengedar Sabu-sabu di Majalengka Berhasil Ditangkap
Ke-11 tersangka rudapaksa yang ditangkap, yakni Anton Asuta (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12).
Sementara itu, korban rudapaksa merupakan anak 14 tahun dan kasus tersebut diketahui setelah korban mengadu ke orang tuanya.
BACA JUGA: Hadapi Lonjakan COVID-19, RS di Majalengka Sedia 226 Tempat Tidur
Aksi bejat para tersangka tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2021.
Edwin mengungkapkan jika tersangka Anton merupakan otak dari kasus rudapaksa tersebut.
BACA JUGA: Dinkes Majalengka: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 87,13 Persen
“Korban ini dijemput oleh tersangka Anton, kemudian dibawa ke areal persawahan,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News