Duh! Anak 14 Tahun di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa 11 Orang

Duh! Anak 14 Tahun di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa 11 Orang - GenPI.co JABAR
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Majalengka. (Foto: ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka)

Sebelum dirudapaksa, tersangka Anton mencekoki minuman keras kepada korban hingga tidak sadarkan diri.

Bahkan, tersangka Anton juga merekam adegan rudapaksa yang dilakukan oleh para tersangka dengan ponselnya.

Dari penangkapan tersebut, Polres Majalengka menyita beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, ponsel, dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Dua Perempuan Pengedar Sabu-sabu di Majalengka Berhasil Ditangkap

“Para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya