
GenPI.co Jabar - Plt Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana menetapkan aturan baru untuk menindaklanjuti PPKM Level 3 di wilayah Bandung Raya.
Peraturan mengenai PPKM terdiri dari pengurangan jam operasional kegiatan dan pembatasan pengunjung di fasilitas publik.
Selain itu, pihaknya bersama TNI dan Polri akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat umum.
BACA JUGA: Sebabkan Kerumunan, Festival City Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Meski demikian, Yana mengaku pihaknya belum memutuskan menutup beberapa ruas jalan untuk mengurangi mobilitas warga.
“Jadi masih dinamis, kita lihat sekarang ya, yang pasti kita pesannya Pak Presiden itu protokol kesehatan diketatkan lagi, minimal menggunakan masker,” katanya di Bandung, Selasa (8/2).
BACA JUGA: COVID-19 Melonjak, 30 Kecamatan Kota Bandung Sedia Ruang Isolasi
Selain itu, pihaknya juga akan mengerahkan petugas untuk memeriksa pengunjung secara acak di tempat umum.
Hingga Senin (7/2), total kasus COVID-19 di Kota Bandung mencapai 46.081 kasus dengan pasien sembuh 42.741 orang, pasien meninggal dunia 1.427 orang. (Ant)
BACA JUGA: Satpol PP: Ada Kerumunan saat Perayaan Imlek di Mal Kota Bandung
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News