Berkas Lengkap, Kasus 3 Jenderal NII di Garut Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus 3 Jenderal NII di Garut Segera Disidangkan - GenPI.co JABAR
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Foto: ANTARA/Feri Purnama)

GenPI.co Jabar - Kasus tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap karena makar saat ini sudah dilimpahkan dari Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Selanjutnya, ketiganya segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

“Sudah dilimpahkan,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  3 Jenderal NII Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil: Saya Dukung!

Polres Garut sendiri sudah memeriksa dan menahan ketiga jenderal NII, yaitu UJ (50), JK (50), dan Sod (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Wirdhanto mengatakan, status berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Garut.

BACA JUGA:  BNPT Apreasiasi Pemkab Garut Antisipasi Pergerakan NII

“Kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” tuturnya.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Rega Gunawan mengatakan, pihaknya akan memenuhi semua hak-hak hukum kliennya untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA:  Tangani Ajaran NII, Pemkab Garut Gunakan Cara Ini

Rega mengatakan, ketiga kliennya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf karena perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya