“Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut, telah menyesali dan meminta maaf,” tuturnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar.
Kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE.
BACA JUGA: 3 Jenderal NII Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil: Saya Dukung!
Lalu Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News