Berkas Lengkap, Kasus 3 Jenderal NII di Garut Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus 3 Jenderal NII di Garut Segera Disidangkan - GenPI.co JABAR
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Foto: ANTARA/Feri Purnama)

“Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut, telah menyesali dan meminta maaf,” tuturnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar.

Kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE.

BACA JUGA:  3 Jenderal NII Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil: Saya Dukung!

Lalu Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya