Terakhir, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022. (Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News