Kabar Terbaru Kasus Penyiraman WNA Arab, Hukuman Berat

Kabar Terbaru Kasus Penyiraman WNA Arab, Hukuman Berat - GenPI.co JABAR
Tersangka penyiraman air keras Abdul Latief, warga negara Arab Saudi saat digiring ke ruang pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, Abdul Latif juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal

"Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan," kata Septiawan.

BACA JUGA:  Banyak WNA di Cianjur, Kantor Imigrasi Perketat Pengawasan

Menurut Septiawan, tersangka juga bisa diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

"Hukumannya cukup berat karena tersangka sudah merencanakan perbuatannya, termasuk membeli air keras sebelum melakukan aksinya," kata Septiawan. (ant)

BACA JUGA:  Polres Cianjur Periksa WNA Pelaku Penyiraman Air Keras

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya