
Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Selain itu, Abdul Latif juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal
"Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan," kata Septiawan.
BACA JUGA: Banyak WNA di Cianjur, Kantor Imigrasi Perketat Pengawasan
Menurut Septiawan, tersangka juga bisa diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
"Hukumannya cukup berat karena tersangka sudah merencanakan perbuatannya, termasuk membeli air keras sebelum melakukan aksinya," kata Septiawan. (ant)
BACA JUGA: Polres Cianjur Periksa WNA Pelaku Penyiraman Air Keras
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News