
GenPI.co Jabar - Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena memerkosa 13 santriwati di pesantrennya.
Dia dinilai bersalah karena mencabuli belasan santriwati. Ulah Herry membuat santriwati hamil dan melahirkan.
Herry Wirawan dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Herry Wirawan Perkosa Santriwati Pesantren
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).
Vonis majelis hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Kekeh! Jaksa Tetap Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati
Sebelumnya, JPU menuntut Herry Wiryawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain itu, JPU juga menuntut Herry dengan hukuman pidana sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA: Jadi Instrumen Kejahatan, Pesantren Herry Wirawan Terancam Bubar
Herry Wirawan juga dituntut memenuhi kewajiban restitusi sebesar Rp 330 juta kepada anak-anak korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News