Dodi menjelaskan kejaksaan menyiapkan JPU yang berpengalaman menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12).
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith sempat diperiksa di Polda Jabar selama sembilan jam. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News